Informasi Seputar Kota Cimahi

Tryout CPNS 2021

Pusat Pembelajaran CPNS Online 2021.

Prediksi Soal Soal CPNS 2021

Contoh contoh soal CPNS yang telah terbukti meluluskan di Kementerian dan Pemerintah Daerah

Siapkah Anda CPNS 2021

Langkah Cepat Menyiapkan Tes CPNS 2021

Selasa, 16 Juli 2013

Mantan Kepala BPN Kota Cimahi Duduk di Kursi Pesakitan

Mantan Kepala BPN Kota Cimahi Duduk di Kursi Pesakitan

BPN Cimahi
 Mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kota Cimahi Wawan Darmawan akhirnya dimejahijaukan setelah dua anak buahnya lebih dulu duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
Wawan dan dua anak buahnya (Wahyu Resdian Sunandar dan Lukman Husni) adalah terdakwa dalam perkara korupsi uang pungutan kegiatan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran tanah (Prona) di Kota Cimahi.
Sidang perdana dengan agenda dakwaan terhadap Wawan digelar pada Kamis (11/7/2013) di Pengadilan Tipikor Bandung Jln. L. L. R. E. Martadinata, Kota Bandung.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firdaus, Wawan didakwa dengan pasal 12 huruf e juncto pasal 18 UU RI No. 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Dalam dakwaan itu Firdaus juga memaparkan asal muasal kasus itu. Perkara tersebut berawal pada 18 Februari 2010 saat Kepala Kantor Wilayah BPN Prov. Jabar menertibkan surat 697/KEP-32/II/2010 tentang penetapan lokasi program pengelolaan pertanahan. Dalam lampirannya, Kota Cimahi ditargetkan 200 bidang tanah di Kec. Cimahi Selatan dan Kec. Cimahi Utara.
Menidaklanjuti hal tersebut, Wawan Darmawan memutuskan target 200 bidang tanah itu ada di dua kelurahan yakni Kel. Cibeureum (Kec.Cimahi Selatan) sebanyak 130 bidang tanah dan Kel. Cibabat (Kec. Cimahi Utara) sebanyak 70 bidang tanah.
Wawan lalu mengadakan pertemuan dengan beberapa orang termasuk dengan Wahyu dan Lukman. Dalam pertemuan itu, Wawan meminta adanya "uang terima kasih" dalam kegiatan proma sebesar Rp 300.000 untuk tiap bidang tanah yang diajukan pembuatan sertifikat.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, pada Maret 2010, terdakwa Wahyu datang ke Kel. Cibabat untuk melakukan kegiatan Prona. Namun aktifitas Wahyu itu tidak disertai surat resmi dari BPN Kota Cimahi.
Terdakwa Wahyu lalu meminta data calon peserta Prona tahun 2010. Selain itu terdakwa juga meminta Rp 500.000 per peserta untuk biaya pemberkasan di kantor BPN Kota Cimahi. Tidak hanya itu terdakwa juga mengharuskan para peserta prona di Kel. Cibabat untuk membayar Rp 1 juta sebagai biaya pembuatan sertifikat.
Hal tersebut bertolak belakang dengan tujuan diadakannya program Prona. Prona merupakan pelakasnaan pendaftaran tanah dalam rangka penertiban sertifikat hak atas tanah, terutama bagi masyarakat golongan ekonomi lemah. Prosesnya sederhana, mudah, cepat dan murah.
"Pembiayaan kegiatan Prona bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan dalam DIPA Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia pada program pengelolaan pertanahan. Artinya, untuk kegiatan ini, para peserta tidak lagi dibebankan biaya pembuatan sertifikat. Ini para terdakwa malah meminta uang lagi dari para peserta," ucap Firdaus
Share:

Usaha Konveksi Kebanjiran Pesanan Baju Koko dan Seragam

Usaha Konveksi Kebanjiran Pesanan Baju Koko dan Seragam

Tahun ajaran baru bersamaan bulan Ramadan membuat sejumlah pengusaha konveksi di Soreang Kabupaten Bandung merasa kewalahan dengan jumlah pesanan yang membeludak. Selain mengerjakan pesanan baju koko, mereka juga mendapat pesanan baju seragam sekolah.
"Puasa sekarang waktunya dekat dengan penerimaan siswa baru, jadi selain order untuk baju koko yang naik gila-gilaan, pesanan seragam pun meningkat tinggi," kata Hj Tika salah seorang pemilik konveksi di Desa Panyirapan, Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung, Senin (15/7/2013).
Tika menjelaskan di tahun sebelumnya pesanan dari luar biasanya masih mampu dia tangani, tapi untuk kali ini Tika mengaku perlu untuk mengambil pegawai baru namun itu pun masih sangat kurang untuk memenuhi pesanan.
"Pegawai pun susah dicari kalau seperti ini, karena semua ahli-ahlinya antara tiap konveksi saling rebutan satu sama lain," kata Tika.
Tika mengatakan bahwa biasanya untuk konveksi ukuran sedang miliknya ini, hanya perlu sekitar 20 pegawai saja, namun untuk memenuhi kebutuhan pesanan sekarang, pegawainya akan ditambah hingga 30 orang lagi.
Tika pun menjelaskan meski harga BBM naik, tak terlalu berpengaruh kepada jumlah produksi, atau bahkan biaya produksi dari baju muslim dan seragam yang dijualnya.
"Kalau untuk seragam sekolah untuk satu setel hanya naik Rp 2.000 saja dari Rp 60 ribu jadi Rp 62 ribu, sedangkan baju koko masih tetap harganya di Rp 40 ribu-45 ribu saja dan tidak alami kenaikan," kata Tika.
Share:

Harga Sayuran di Cimahi Naik Dua Kali Lipat


Harga Sayuran di Cimahi Naik Dua Kali Lipat

Harga sejumlah komoditas sayuran di pelbagai pasar tradisional Kota Cimahi, Jawa Barat, naik signifikan. Di Pasar Cimindi misalnya, kenaikan harga sejumlah komoditas sudah berlangsung hampir satu pekan seiring datangnya Ramadan.

Kenaikan harga tertinggi terjadi pada cabai. Harga cabai naik lebih 100 persen. Cabai rawit hijau yang semula Rp15 ribu perkilogram kini mencapai Rp50 ribu per kilogram. Harga cabai rawit merah naik dari Rp60 ribu menjadi Rp100 ribu per kilogram.

Kenaikan juga terjadi pada harga cabai merah, dari semula Rp30 ribu menjadi Rp50 ribu per kilogram. Selain harga cabai, kenaikan harga juga terjadi pada bawang merah. Bawang merah naik dari Rp35 ribu menjadi Rp50 ribu per kilogram.

Harga tomat dan kentang naik hampir 100 persen. Harga tomat naik dari Rp6.000 kini mencapai Rp12 ribu per kilogram. Sedangkan harga kentang mencapai Rp10 ribu dari harga sebelumnya antara Rp6.000-Rp7.000 per kilogram.

Menurut pedagang, Meriam, kenaikan harga terjadi setiap hari. Harga naik karena pasokan kurang dan sebagai dampak kenaikan harga BBM. Ia berharap pemerintah menstabilkan harga. Selain omzet menurun, kenaikan harga merugikan konsumen.
Share:

BUKU CPNS 2021