Informasi Seputar Kota Cimahi

Tryout CPNS 2021

Pusat Pembelajaran CPNS Online 2021.

Prediksi Soal Soal CPNS 2021

Contoh contoh soal CPNS yang telah terbukti meluluskan di Kementerian dan Pemerintah Daerah

Siapkah Anda CPNS 2021

Langkah Cepat Menyiapkan Tes CPNS 2021

Selasa, 25 Januari 2011

Pasar Baru Atas Cimahi

Setelah gagal difungsikan pada 2010, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menargetkan operasional Pasar Atas Baru (PAB) bisa segera dilaksanakan pada 2011. Untuk itu, Selasa (25/1), pemkot beserta manajemen Perusahaan Daerah (Prusda) akan melakukan evaluasi perkembangan pembangunan PAB.

"Sebetulnya PAB sudah bisa mulai dioperasikan. Namun sejauh mana perkembangannya, kita belum tahu. Untuk itulah besok (hari ini, red) kita akan lakukan evaluasi terkait pemakaian lahan serta perkembangan sampai mana para pedagang mau menyewa lahan tersebut," jelas Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Cimahi, Syamsul Hidayat saat ditemui usai acara peletakan batu pertama pembangunan masjid di RW 10 Baros, Senin (24/1).

Lebih jauh ia mengatakan, basement PAB khusus akan dijadikan lahan untuk pujasera. Namun sayangnya, karena sosialisasinya kurang, belum banyak pedagang yang berminat. Oleh sebab itu, ke depan Pemkot Cimahi akan gencar menyosialisasikan lahan PAB. Sedangkan terkait masalah harga sewa lahan, secara detail Syamsul mengakui belum tahu persis. Dalam evaluasi tersebut, masalah harga sewa lahan dan fasilitas PAB lainnya akan dibahas.

"Yang jelas kita upayakan 2011 ini PAB betul-betul bisa dioperasikan. Pasalnya, rencana awal PAB akan difungsikan pada 2010. Namun karena terkendala banyak hal akhirnya menjadi molor," tuturnya.

Seperti diketahui target operasional PAB Cimahi yang rencananya akan dilaksanakan pada 2010 ini gagal dilaksanakan. Pada akhir tahun 2010, penggarapan baru dilaksanakan 80% dan para pedagang diharapkan baru bisa menempati kios-kios di PAB tahun 2011 ini.

"Pembukaan PAB mengalami kendala anggaran, karena dari Rp 12 miliar yang kami pinjam dari Bank Dunia ternyata tidak mencukupi. Bahkan kami masih membutuhkan anggaran sekitar Rp 900 juta untuk membayar tender yang belum dilunasi," jelas Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cimahi, Didi A. Djamhir di gedung pemkot.

Ia menyatakan, pemerintah tidak bermaksud menunda-nunda pembangunan tersebut. Tapi lagi-lagi masalah anggaran merupakan faktor utama belum rampungnya PAB. Terlebih, lanjutnya, Pemerintah Kota Cimahi harus menanggung beban utang penyediaan sekitar 250 kios pedagang kaki lima (PKL) yang dibangun di PAB tersebut.

"Kepada Bank Dunia, Pemkot Cimahi harus membayar cicilan Rp 1 miliar lebih sejak 2007 hingga berakhir tahun 2022," jelasnya.

Lebih jauh ia memaparkan, PKL yang akan diseleksi untuk menempati PAB harus yang betul-betul siap membagi keuntungan dan sanggup membayar harga kios sesuai perhitungan. "Sebetulnya, PAB tersebut dibangun tidak hanya untuk PKL saja, namun juga bagi pedagang yang ingin membuka lapak di sana, asalkan mampu membayar sewa kios yang mencapai hingga Rp 30.000/hari," bebernya.

Ia mengakui, banyak PKL yang keberatan dengan patokan uang sewa tersebut. Terlebih banyak PKL yang menunggu pembangunan PAB selesai karena diklaim sebagai sarana relokasi PKL, terutama PKL Gandawijaya. "Saya mengerti banyak PKL yang sudah menunggu, tapi sayangnya permintaan PKL dengan sewa Rp 10.000/hari mungkin tidak bisa terpenuhi. Oleh sebab itu, agar pinjaman tersebut bisa dikembalikan tepat waktu, kami menyewakan lahan tersebut untuk siapa pun yang mampu. Jujur saja, berat bagi Pemkot Cimahi, karena harus menanggung beban utang lebih dari Rp 1 miliar setiap tahunnya. Karena itu harus dibantu dari pembayaran kios" tandasnya.

Koordinator PKL Gandawijaya, Adang Buta (47) mengatakan, para PKL sudah gerah menunggu proses pembangunan PAB selesai. "Sebetulnya, kami tidak butuh tempat mewah seperti PAB sebagai tempat relokasi PKL. Apalagi kalau sewanya tinggi mana kami mampu. Jadi kalau untuk kita mah di mana saja juga tidak apa-apa. Asalkan tempat ramai, salah satunya Alun-alun Cimahi," kata Adang.
Share:

KPU Cimahi Butuhkan Rp10 Miliar untuk Pilwalkot

Meski pelaksanaan Pemilihan Walikota (pilwalkot) Cimahi masih cukup lama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi saat ini sudah mulai memperhitungkan besaran kebutuhan anggaran bagi pelaksanaan dalam kegiatan demokrasi pilwalkot Cimahi 2012 mendatang. KPU Kota Cimahi akan mengajukan anggaran ke pemerintah daerah pada pertengahan Juni tahun ini.

Ketua KPU Kota Cimahi, Ikin Sodikin menuturkan, anggaran Pilwalkot Cimahi sudah dimasukkan ke dalam pembahasan APBD Perubahan tahun ini. Ikin memperkirakan, kisaran dana yang diperlukan dalam mendanai pilwalkot tersebut mencapai Rp 10 miliar.

"Saat ini belum ada pengalokasian anggaran untuk pilwalkot. Namun, pengalokasian anggaran akan dilakukan agar bisa diajukan di pertengahan tahun ini dan masuk dalam pembahasan APBD Perubahan 2011," ujarnya saat dihubungi, Minggu (23/1). Sejumlah anggaran sebesar itu termasuk untuk mengantisipasi jika terjadi dua putaran.

Dalam mengawali persiapan pilwakot sendiri, Ikin mengaku, sejauh ini belum dipersiapkan secara khusus. Hanya saja, dia beserta staf KPU Kota Cimahi lainnya kini mulai menguatkan kapasitas kepengurusan internal KPU Kota Cimahi.

"Tahapan pilwakot baru akan dimulai sekitar Februari 2012. Hal itu dilakukan pada tahun berakhirnya periode kepemimpinan wali kota sekarang, yang berakhir pada Oktober 2012," katanya.

Ikin menambahkan, mengenai jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilwalkot Cimahi ini, diperkirakan akan mencapai 400 ribu lebih pemilih. Jumlah tersebut, berdasarkan data DPT dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) yakni sebanyak 380 ribu pemilih.

"Data yang akan digunakan adalah data penduduk dari Dinas Kependudukan Kota Cimahi. Semua akan berlangsung sesuai tahapan yang akan dimulai pada awal tahun depan," katanya.
Share:

Drainase di Kota Cimahi Akan Ditata Ulang

Dinas Pekerjaan Umum (PU) siap melanjutkan program Dinas Penyehatan Lingkungan dan Kebersihan (DPLK) Kota Cimahi dalam melakukan pemeliharaan drainase lewat program penataan ulang kembali drainase. Buruknya kondisi drainase di Kota Cimahi merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya banjir cileuncang.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas PU Kota Cimahi, Ison Suud yang dihubungi "GM", Minggu (23/1). Menurutnya, tahun 2011 ada pekerjaan rumah (PR) baru yang harus segera ditindaklanjuti, yaitu pemeliharaan drainase yang semula dikendalikan oleh DPLK Kota Cimahi.

"Memang tahun ini makin banyak taggung jawab yang diemban oleh PU, namun kendati demikian kita akan tetap berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat," papar Ison.

Ison mengakui, kondisi drainase di Kota Cimahi tidak seluruhnya berfungsi dengan baik, terlebih saat ini volume air yang ada melebihi kapasitas drainase. Akibatnya, jika terjadi hujan deras di beberapa titik drainase meluap dan menyebabkan terjadinya banjir cileuncang.

"Banyak faktor yang menjadikan drainase mudah meluap, salah satunya alih fungsi. Banyak saluran air yang seharusnya hanya sebagai penampung air jalan, malah dijadikan saluran untuk menampung limbah yang berasal dari hunian. Di samping itu, kesadaran akan pemeliharaan terhadap drainase di lingkungan masyarakat masih sangat minim," tuturnya.

Untuk mengatasi masalah tersebut, lanjutnya, Dinas PU akan melakukan penataan ulang terhadap drainase, sehingga diharapkan akan berfungsi sebagaimana mestinya. Sementara terkait banyaknya aduan dari masyarakat yang mengungkapkan perihal macetnya drainase, Ison berjanji akan menanggapi kasus tersebut dan menindaklanjutinya.

"Aduan bagi kami merupakan salah satu upaya untuk mencari penyebab kenapa sampai ada permasalahan dil apangan. Karena bagaimanapun juga, merekalah yang lebih paham sebab dan akibat yang ditimbulkan. Untuk itu kita akan menampung segala keluhan yang datang dari masyarakat terkait drainase. Bahkan belum lama ini kami juga sudah menindaklanjuti kasus tersebut di kawasan Cigugur dan Melong," tambahnya.

Lebih jauh Ison membeberkan, pihaknya akan menangani kasus serupa yang timbul di kawasan perbatasan. Pasalnya, kawasan inilah yang terkadang menjadi penyebab utama timbulnya bencana banjir yang dampaknya dirasakan seluruh warga Cimahi. "Yang lebih sulit adalah mengatasi permasalahan saluran air yang ada di perbatasan Kota Cimahi dengan Kab. Bandung dan Kab. Bandung Barat. Karena untuk penyelesaiannya membutuhkan koordinasi dengan pemerintah kota dan kabupaten tersebut," katanya.

Harus bersama

Terkait penanganan banjir yang harus segera dilakukan, Kepala Bidang Penyehatan Lingkungan DPLK Kota Cimahi, Ade Ruhiyat mengatakan, kasus tersebut tidak hanya merupakan tugas Pemkot Cimahi. Banjir diakibatkan meluapnya Sungai Cikatamalang yang merupakan kelanjutan dari Sungai Ciputih, Citaman, dan sampai ke Sungai Ciwaruga di Kab. Bandung Barat.

"Masalahnya sungai yang begitu panjang sehingga daerah pengaliran begitu luas, kalau kita hanya menangani di Cimahi saja akan percuma, karena kasus tersebut diakibatkan wilayah lainnya. Di samping itu, penyebab lainnya aliran sungai telah dibanjiri permukiman penduduk yang sebetulnya tidak diperbolehkan untuk dibangun di kawasan itu," ujarnya.

Untuk penanganan, tahun 2009 sudah dilakukan normalisasi sungai di RW 02, RW 32, dan RW 28. Namun sayangnya, tidak menyelesaikan masalah dan tetap terjadi banjir. Bahkan anggaran yang disiapkan Rp 600 juta terbuang begitu saja.

"Solusi ke depan, kami harapkan penyelesaian dilakukan tidak hanya di Cimahi semata melainkan akan dilakukan oleh pusat dengan menggarap Kab. Bandung terlebih dulu sampai Sungai Citarum. Dengan demikian permasalahan banjir sedikit demi sedikit bisa diselesaikan," katanya.

Sebagian besar buruk

Sementara itu, Komisi III DPRD Kota Cimahi, Robin Sihombing mengakui jika sebagian besar kondisi drainase di Kota Cimahi buruk. Bahkan beberapa ruas jalan tidak disertai pembangunan saluran air.

"Maka wajar jika banjir kerap terjadi di mana-mana di Kota Cimahi ini," katanya.

Robin berharap, ke depannya ada langkah yang riil dari Dinas PU terhadap pemeliharaan drainase di Kota Cimahi, jangan sampai kinerja PU tahun 2011 mendapat catatan rapor merah kembali seperti tahun sebelumnya.

"Masih banyak infrastruktur yang harus segera ditata ulang, terutama perihal drainase dan tidak akan lama lagi kami akan langsung mengadakan pertemuan dengan dinas terkait," tegasnya.
Share:

Dishub Cimahi Segera Evaluasi Sosialisasi Tertib Polisi Tidur

Dinas Perhubungan Kota Cimahi dan dinas terkait lain akan segera mengevaluasi hasil sosialisasi edaran walikota terkait upaya penertiban penghambat kecepatan (polisi tidur) tak berijin dan tidak standar yang semakin marak.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Cimahi Odang Masdar mengatakan, pihaknya akan segera mengundang kepala seksi ketentraman dan ketertiban mulai di tingkat kelurahan untuk menghimpun hasil sosialisasi edaran walikota tersebut. “Setelah itu kami akan evaluasi,” katanya ketika ditemui, Senin (24/1).

Setelah evaluasi rampung, pihak Dishub bersama instansi terkait lain akan segera melakukan pengawasan dan pengendalian, serta penertiban. Odang menambahkan, edaran walikota terkait penertiban polisi tidur tanpa ijin dan tidak terstandardisasi sebenarnya sudah disampaikan ke pihak terkait sampai level pemerintahan terkecil sejak dikeluarkannya pada 27 Oktober 2010 lalu. Namun, pada kenyataannya polisi tidur masih marak. Tidak hanya di pemukiman, tetapi juga di jalan-jalan arteri yang sebenarnya tidak boleh ditempati polisi tidur.

Menurut Odang, di beberapa ruas jalan yang sudah dibeton pun saat ini terlihat sudah ada polisi tidur yang dibangun tanpa ijin dan tidak sesuai standar. Padahal keberadaan polisi tidur secara fisik bisa merusak bagian jalan yang sudah dibenahi oleh pemerintah.

Dari pantauan “PRLM”, polisi tidur memang tampak bermunculan di beberapa ruas jalan yang baru saja selesai dibetonisasi. Sebagai contoh, di ruas Jln. Rorojongrang menuju lokasi rumah susun sederhana sewa Kel. Melong, Kec. Cimahi Selatan dan di ruas Jln. Ciawitali, Kec. Cimahi Utara depan kolam renang.

Odang mengaku, pihaknya memang tidak bisa menyalahkan warga yang berinisiatif untuk membangun polisi tidur. Pasalnya, mereka beralasan untuk menghindari kemungkinan terjadinya kecelakaan bila kendaraan dibiarkan melaju kencang tanpa penghambat.

Namun di sisi lain, kata Odang, pembangunan polisi tidur tidak standar juga justru bisa menyebabkan kecelakaan bagi pengendara yang melintas. Selain itu, polisi tidur tidak sesuai standar juga bisa merusak badan jalan.

Odang menambahkan, jalan yang boleh dibangun polisi tidur sebenarnya hanya jalan lingkungan. Itupun harus sesuai dengan kriteria yang berlaku. Ketinggian dan kelandaiannya tidak boleh dibuat sembarangan. Sementara di jalan arteri, semua polisi tidur yang dibangun harus ada ijin dari pemilik jalan, dalam hal ini Pemkot Cimahi.

Menurut Odang, jalan arteri adalah jalan yang pemeliharaannya dibiayai oleh ABPD. Meskipun jalan tersebut berada di kawasan komplek perumahan seperti di rusunawa Melong, jalan tersebut sudah termasuk jalan arteri jika sudah dibenahi dengan betonisasi dari dana APBD. “Namun dengan pengajuan dan pertimbangan keselamatan, kami juga memberi pengecualian untuk dibangun polisi tidur sesuai standar. Sama seperti untuk jalan arteri di depan kawasan pendidikan, dan kawasan lain yang ramai oleh pejalan kaki,” katanya menjelaskan.
Share:

26 UMKM Kota Cimahi Peroleh Bantuan Sertifikasi Halal

ebanyak 26 usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Kota Cimahi, mendapat bantuan sertifikasi halal dan bantuan hak atas kekayaan intelektual (HAKI), yang diserahkan Dinas KUKM Jawa Barat. Pemberian bantuan tersebut dalam rangka pemberdayaan sekaligus melindungi UMKM dari praktik penjiplakan.

Menurut Kepala Bidang UMKM Kota Cimahi, Yoshepina Dewanti, penyerahan bantuan sertifikasi halal dan pendaftaran HAKI tersebut, diserahkan Dinas KUKM Jawa Barat pada acara “Gelar Aspirasi Gerakan Koperasi” yang dilaksanakan oleh Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Jawa Barat, Minggu (23/1) di Gedung Senbik Bandung.

Diakui Yoshepina, UMKM di Kota Cimahi, baik yang sudah memiliki sertifikasi halal maupun yang terdaftar HAKI, relatif masih sedikit. Dia menjelaskan, untuk jumlah UMKM yang mempunyai sertifikat halal di Kota Cimahi, saat ini baru sekitar 10-20 persen dari total UMKM, khususnya untuk kategori UMKM olahan makanan. “Sedangkan untuk HAKI, totalnya ada 7, yakni desain batik produk Cimahi yang sudah terdaftar HAKI” ungkap dia saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/1).

Meski demikian, hingga saat ini pihaknya masih menunggu kepastian data mengenai jumlah UMKM di Kota Cimahi yang mempunyai sertifikasi itu. Alasannya, tidak menutup kemungkinan, ada UMKM yang mendaftarkan sertifikasi halal secara mandiri dan belum melaporkan kepada Pemkot Cimahi. Berdasarkan hal tersebut, pihaknya saat ini masih melakukan pendataan untuk mengetahui jumlah UMKM di Kota Cimahi yang sudah memperoleh sertifikasi halal dan terdaftar HAKI.

Diakui Yoshepina, bantuan Pemkot Cimahi untuk membantu UMKM, baik untuk memperoleh sertifikasi halal maupun HAKI, turut juga dilakukan. Dikatakan dia, UMKM yang dibantu sertifikasi halal oleh Pemkot Cimahi sebanyak 22 UMKM yang merupakan usaha produk makanan olahan. Sedangkan UMKM yang diberikan bantuan HAKI, yaitu UMKM pembuat Batik Cimahi sebanyak 4 UMKM.
Share:

Tahun 2010 Jumlah Penderita Kasus DBD di Cimahi Tercatat 1.792 Orang

umlah penderita kasus demam berdarah dangue (DBD) hingga akhir 2010 di Kota Cimahi tercatat sebanyak 1.792 kasus dengan 9 orang di antaranya meninggal. Dinas Kesehatan Kota Cimahi mencatat, angka penderita DBD pada 2010 mengalami penurunan, jika dibandingkan dengan temuan kasus DBD pada 2009 lalu, yang mencapai sebanyak 2.039 penderita dan 7 orang di antaranya meninggal. Diperkirakan, penurunan kasus DBD pada 2010 jika dibandingkan dengan temuan kasus DBD pada 2009, dikarenakan adanya anomali cuaca.

Beberapa wilayah yang masih dianggap sebagai daerah endemik DBD di Kota Cimahi, meliputi Kelurahan Cibabat, Cibeureum, dan Kelurahan Cigugur, Kota Cimahi. Meski jumlah temuan kasus penderita DBD menurun, Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan pada Dinas Kesehatan Kota Cimahi, dr. Fitriani Manan, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/1) menuturkan, pihaknya akan selalu mewaspadai penyebaran kasus DBD di Kota Cimahi. Hal tersebut dilakukan dengan melakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) yang rutin dilakukan setiap minggunya, penyuluhan, larvasidasi selektif, dan tetap melakukan penyelidikan terhadap temuan kasus DBD di Kota Cimahi.

“Tren kasus penderita DBD pada 2010-2011 ini tidak ada penurunan ataupun peningkatan kasus yang terlalu signifikan. Hal tersebut berbeda dengan tren kasus sebelumnya yang mengalami puncak peningkatan kasus DBD. Antisipasi tetap kami lakukan untuk menekan jumlah penderita DBD di Kota Cimahi,” katanya.
Share:

Kamis, 13 Januari 2011

Bocah Tiga Tahun Hilang Saat Main Depan Rumah

Bocah tiga tahun warga Kampung Sukasari 2 RT 4 RW 2 Kelurahan Sekeloa Kecamatan Coblong menghilang sejak tiga minggu lalu. Sigit Saefullah diketahui menghilang saat sedang bermain di depan rumahnya sendiri. Keluarga korban sudah melakukan pencarian hingga ke Cimahi dan Lembang, namun masih nihil. Keluarga menduga Sigit hilang diculik.

Saat hilang, Sigit menggunakan kaus hijau belang putih dan celama pendek bewarna orange. Sigit dikenal sebagai anak yang cepat akrab. Adapun ciri-ciri dari Sigit berkulit sawo matang, satu gigi depan bagian tengah patah, rambut hitam cepak tipis, telinga kanan lebih besar dari telinga kiri dan agak melengkung. Selain itu di kaki kiri ada tanda lahir bewarna hitam.

Kedua orang tua korban, Endi Yuliantana (33) dan Wastuti (30) mengatakan, anak keduanya itu hilang sejak 19 Desember 2010 sekitar pukul 09.00 Wib. "Waktu itu, Sigit lagi main ke depan pintu rumah. Saya ada di dalam sedang duduk. Sigit duduk sambil memainkan pintu. Waktu itu masih kedengaran suaranya. Selang lima menit, kok ngga ada lagi suaranya," kata Endi saat ditemui dirumahnya.
Share:

Tahun 2011, Cimahi akan Bangun Jalur Sepeda

Dinas Perhubungan Kota Cimahi menargetkan pembuatan jalur sepeda rampung sebelum anggaran perubahan pada tri wulan terakhir 2011. Saat ini Dishub bersama dinas terkait lain tengah melakukan kajian untuk menentukan lokasi yang dianggap paling cocok untuk penerapan jalur sepeda tersebut.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Cimahi Odang Masdar mengatakan, penyediaan jalur sepeda merupakan salah satu bentuk pemenuhan kewajiban pemkot Cimahi yang tercantum dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. “Dalam aturan tersebut disebutkan Pemda harus menyediakan sarana jalan untuk sepeda, orang cacat, dan pedestrian untuk pejalan kaki,” ujarnya ketika ditemui Rabu (12/1).

Odang mengakui, penyediaan jalur sepeda tersebut juga memang tuntutan dalam penilaian untuk penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN). Namun, kebijakannya sendiri telah dibuat Walikota Cimahi jauh sebelum tim penilai WTN berkunjung beberapa waktu lalu.

Menurut Odang, anggaran untuk penyediaan jalur sepeda di Kota Cimahi saat ini sudah masuk di Bidang Bina Marga Dinas PU sebagai pelaksana di lapangan. “Berdasarkan informasi saat rapat koordinasi, anggaran yang tersedia sekitar Rp 250 juta,” katanya.

Bersama dinas terkait lain, Dishub saat ini terus menggodok konsep dan lokasi terbaik untuk jalur sepeda sesuai dengan anggaran yang tersedia. Sementara ini, dari hasil kajian diperkirakan jalur yang cocok adalah di di ruas Jln. Gatot Subroto dari depan Makodim 0609 - pertigaan Baros, kemudian masuk Jln. Mintaredja sampai Baros Information Technology Creative.

Lokasi tersebut, terutama Jln. Mintaredja sejauh ini dinilai cocok karena memiliki badan jalan yang cukup lebar. Selain itu, di jalur tesrebut sudah tersedia sarana pembatas jalur yang memadai.

Kendati demikian, tambah Odang, pihaknya juga tetap harus berpedoman kepada tata ruang dan tata wilayah (RT/RW) yang sudah yang sudah disusun oleh Bappeda Kota Cimahi. Berdasarkan kebijakan RT/RW tersebut, pedestrian dan jalur sepeda memang harus diprioritaskan di empat kawasan, kawasan sejarah terlindungi, simpul pergantian moda transportasi, kawasan strategis, dan pusat bisnis.

Hal tersebut, tidak lepas dari kemungkinan makin maraknya komunitas pengguna sepeda saat jalurnya sudah tersedia. Jika itu terjadi, jelas tidak hanya jalur khusus di jalan yang perlu disediakan pemkot Cimahi. Sarana lain seperti tempat parkir khusus sepeda juga harus tersedia.

Odang mengakui, sejauh ini di Kota Cimahi memang belum terlihat komunitas khusus yang sehari-hari menjadikan sepeda sebagai kendaraan utama dalam beraktifitas. Berdasarkan survey yang sudah dilakukan, pengguna sepeda di Kota Cimahi masih sebatas hobi yang dilakukan pada hari libur. Sementara untuk hari kerja mereka masih menggunakan kendaraan bermotor.

Dengan adanya jalur sepeda, tambah Odang, memang komunitas seperti itu perlu ditumbuhkan agar mampu menekan peggunaan kendaraan bermotor, terutama mobil. Dengan begitu beban jalan Kota Cimahi yang notabene sebagian besar tidak terlalu lebar bisa dikurangi.
Share:

DPRD Cimahi Siapkan Pansus

Komisi II DPRD Kota Cimahi mengajukan rencana pembentukan panitia khusus (pansus), terkait penuntasan masalah aset PDAM Tirta Raharja yang sampai saat ini masih menunggu profit sharing (bagi hasil). Dikhawatirkan jika tidak segera didorong terbentuknya pansus, kasus tersebut akan lambat dituntaskan.

Demikian diungkapkan anggota Komisi II DPRD Kota Cimahi, Nurkhasan kepada wartawan saat ditemui di Gedung DPRD Kota Cimahi, Selasa (11/1).

Dengan tegas Nurkhasan menyatakan agar Kab. Bandung dapat legowo dan menuntaskan kasus ini secepatnya dengan transparan. "Yang paling penting lagi, Bupati Kab. Bandung harus paham, kalau ada kota hasil pemekaran, dengan ikhlas berikan aset kepada kab./ kota yang baru terbentuk tersebut dan itu jelas aturan. Kalaupun alasannya Kota Cimahi harus membayar terlebih dulu utang yang ada, kita juga sepakat dan itu bisa dibicarakan," tegasnya.

Terlebih, Kab. Bandung juga harus menyadari, 80% pengguna PDAM Tirta Raharja adalah warga Kota Cimahi. Artinya kalau warga Cimahi tidak menggunakan PDAM belum tentu Tirta Raharja akan mendapat omzet dan profit yang begitu besar. "Kita juga sudah melakukan kunjungan langsung ke sana (PDAM Tirta Raharja, red), namun sayang tidak ada tindak lanjut yang nyata dari mereka. Seharusnya kunjungan tersebut direspons secara positif," sambung Nurkhasan.

Oleh sebab itu, pihaknya mendorong segera dibentuknya pansus aset yang untuk mempertanyakan status PDAM Tirta Raharja agar segera tuntas, terutama persoalan pembagian profit sharing.

"Harapan kita secepatnya tuntas. Makanya kita desak agar pansus tersebut terbentuk. Yang jelas dalam waktu dekat ini dari Komisi II akan ada nota untuk disampaikan kepada pimpinan DPRD Kota Cimahi. Setelah itu pimpinan menjadwalkan pembentukan Badan Musyawarah (Banmus) sebelum keluar keputusan, apakah siap dengan pembentukan pansus atau tidak," tandasnya.

Sedangkan Pemkot Cimahi hingga kini masih menunggu keputusan bagi hasil PDAM Tirta Raharja. Pasalnya sempat bergulir isu bagi hasil antara Kota Cimahi, Kab. Bandung, dan Kab. Bandung Barat sudah ditentukan.

"Sampai saat ini kami belum menerima putusan tentang bagi hasil itu dan kira-kira untuk Kota Cimahi akan mendapat berapa persen dari hasil PDAM Tirta Raharja, kami juga belum tahu. Dan kami harap segera ada keputusan," tutur Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Cimahi, Syamsul Hidayat

Lebih jauh pihaknya baru menandatangani MoU dan tidak tercantum berapa hasil yang akan diterima Kota Cimahi. "Seharusnya pada saat penandatanganan MoU Tirta Raharja, langsung dicantumkan pembagiannya. Tapi sampai sekarang belum ada kabar apa-apa," tegasnya.

Sebelumnya Sekda Kota Cimahi, Encep Saepulloh mengatakan, pihaknya akan bersikeras meminta bagian dari keuntungan yang didapat PDAM Tirta Raharja.

"Terlebih jika melihat UU Nomor 9/2001 tentang Pembentukan Kota Cimahi, semua aset yang berada di daerah otonom seharusnya segera diserahkan pada daerah yang telah diotonomkan (Kota Cimahi). Makanya, kita akan kembali menggelorakan semangat untuk bisa mengambil PDAM atau paling tidak mereka bisa membagi royalti kepada Cimahi," papar Encep.

Keinginan untuk menagih profit sharing kepada PDAM, disepakati pula oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi, Suryadi. Pihaknya pun tidak mau kalah dengan inisiatif Pemkab Bandung Barat yang meminta profit sharing dari PDAM Tirta Raharja. Pasalnya, konsumen PDAM yang merupakan warga Kota Cimahi merupakan kedua terbesar.

"Selama ini kita tidak pernah mendapatkan apa-apa dari PDAM, bahkan kalau kita belum bayar, mereka menagih. Paling tidak kita minta Rp 400 juta dari keuntungan yang didapatkan PDAM kalau KBB dapat Rp 300 juta," katanya.
Share:

BUKU CPNS 2021