Informasi Seputar Kota Cimahi

Tryout CPNS 2021

Pusat Pembelajaran CPNS Online 2021.

Prediksi Soal Soal CPNS 2021

Contoh contoh soal CPNS yang telah terbukti meluluskan di Kementerian dan Pemerintah Daerah

Siapkah Anda CPNS 2021

Langkah Cepat Menyiapkan Tes CPNS 2021

Selasa, 02 Juni 2009

Menuju Kota "Cyber", Cimahi Siapkan Perangkatnya

Dalam rangka menuju kota cyber, Kota Cimahi terus mengembangkan sarana dan prasarananya. Tidak hanya itu, Cimahi pun terus mempersiapkan sumber daya manusia yang andal. Salah satunya dengan pemahaman mengenai segala aturan hukum yang bersinggungan dengan dunia cyber.

Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija pada acara Sosialisasi UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Aula Gedung A Kantor Pemerintahan (Pemkot) Kota Cimahi, Rabu (27/5).

"Sosialisasi ini sengaja dilaksanakan lebih awal dibanding dengan kabupaten dan kota lainnya karena memang kebutuhan Kota Cimahi yang tengah membangun sebagai pusat cyber," demikian kata walikota.

Untuk mendukung terwujudnya Cimahi Cyber City (C3), seluruh masyarakat harus dilibatkan. Tidak hanya dalam pembentukan C3, namun juga dalam pelaksanaannya. Untuk itu, masyarakat pun dituntut untuk memahami peraturan yang mengatur masalah yang berkenaan dengan dunia cyber.

"Merupakan kewajiban untuk menyosialisasikan UU ini pada masyarakat, selain pemerintahan tentunya. Dengan begitu, seluruh lapisan masyarakat dapat paham mengenai hukumnya dan juga mengerti norma-norma seperti apa yang harus dibangun di setiap individu dalam penerapannya," ujar Walikota.

Pada acara sosialisasi tersebut, Pemkot Cimahi tidak hanya menghadirkan peserta dari kalangan pemerintahan, tapi juga mengundang para tokoh masyarakat dari tiap-tiap RT yang ada di Cimahi.(Bag. Humas dan Protokol)
Share:

86 Warga Terjaring Operasi Yustisi

Sebanyak 86 warga Kota Cimahi terjaring razia yustisi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kelurahan Padasuka, Kota Cimahi, Rabu (27/5). Sebagian besar warga yang terjaring itu adalah tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Indentitas Penduduk Musiman (KIPEM) dan PKL yang berjualan ditempat terlarang.

Menurut Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Kota Cimahi, Juperianto, operasi bagi pelanggar KTP dan kipem, dalam rangka penegakan hukum, khususnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2007 tentang Kependudukan. Sedangkan penertiban PKL yang dilakukan di beberapa ruas jalan di Kota Cimahi, dalam rangka penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum. "Diharapkan dari operasi ini, ada peningkatan kesadaran hukum, mengenai kependudukan maupun ketertiban umum," katanya.

Juperianto menghimbau, agar setiap warga untuk selalu membawa kartu tanda pengenal setiap akan bepergian. "Selain untuk mematuhi peraturan, hal itu juga berguna bila terjadi sesuatu pada kita seperti misalnya kecelakaan," ujarnya.

Selain operasi yustisi, Satpol PP bekerja sama dengan pengadilan negeri juga menggelar sidang. Sidang itu dilakukan untuk menindaklanjuti 86 warga yang terjaring operasi tindak pidana ringan sejak tiga hari lalu, meski yang hadir hanya 77 orang. Mulai dari yang tidak memiliki KTP atau Kartu Identitas Penduduk Sementara, pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di tempat yang dilarang oleh Pemerintah Kota Cimahi, sampai dengan pelaku usaha yang izin usahanya masih menggunakan dari Kab. Bandung.

Sidang tipiring yang dipimpin hakim A. Simbolon, SH dari Pengadilan Negeri Bale Bandung kemarin berlangsung sekitar pukul 09.30-12.00 WIB. Dari putusan hakim, pengenaan denda, terutama bagi pelanggar identitas kependudukan, seperti belum punya KTP dan KIPEM, dengan besaran denda berkisar antara Rp 20 ribu-Rp 50 ribu. Namun di antara mereka ada salah seorang warga yang didenda Rp 1 juta, berkaitan dengan izin usaha.

"Jadi mereka yang disidangkan hari ini, terdiri atas masyarakat umum hasil operasi yustisi hari ini dan PKL serta mahasiswa yang terjaring dalam operasi penegakan ketertiban dan kependudukan hari sebelumnya," ungkap Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Kota Cimahi, Juperianto.

Sedangkan untuk PKL, lanjut Juperianto, tidak dikenai denda uang seperti yang berlaku tahun-tahun sebelumnya. Sekarang hakim langsung menjatuhkan sanksi tipiring, berupa kurungan selama 15 hari dan masa percobaan selama 4 bulan. Itu untuk meminimalisasi tingkat pelanggaran yang kemungkian bisa dilakukan kembali oleh PKL.

"Dengan vonis 15 kurungan dan masa percobaan 4 bulan. Artinya dalam masa empat bulan dalam pengawasan Satpol PP, jika melanggar, dia akan kena kurungan 15 hari, tanpa sidang lagi," jelas Juperianto. (Bag.Humas dan Protokol)
Share:

Walikota Cimahi Lantik Pengurus BAZ

Walikota Cimahi, Ir.HM.Itoc Tochija,MM melantik pengurus Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Cimahi periode tahun 2009-2012, di Aula Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jl. Demang Hardjakusumah Blok Jati, Selasa (26/5). Susunan pengurus yang dilantik diantaranya adalah Ketua Pelaksana, H.Abun Bunyamin, Sekretaris, Engko Muhliana dan bendahara, Hj. Nila Setiawati.

Dalam kesempatan ini, walikota menyampaikan kalau melihat komposisi dari kepengurusan ini optimis walaupun undang - undang perzakatan yang ada Indonesia belum bisa diaplikasikan secara sepenuhnya, namun para pengurus BAZ sudah bisa berorientasi kearah sana dan juga sudah mulai bagaimana usaha-usaha bukan hanya saja secara konservatif yang biasa tapi dengan menggunakan strategi yang kita lihat dari beberapa lembaga zakat lainya sudah berhasil dan menarik simpatik umat.

Menurut walikota Itoc Tochija, Kalau melihat nilai yang dimiliki oleh zakat ini, betul-betul sangat strategis yang menyangkut terhadap kesadaran umat. Tinggal bagaimana para pimpinan pengurus BAZ di Kota Cimahi khususnya memiliki konsep dan strategi yang tepat dalam menyampaikan sosialisasi mengenai zakat kepada masyarakat.
" Sudah dipahami sekali bahwa zakat ini biasa dilakukan dan harus merupakan kesadaran setiap individu yang mamiliki kewajiban tersebut." katanya

Walikota berharap, bahwa dalam rencana pengeluaran atau belanja hasil BAZ mudah-mudahan ada pertimbangan untuk mengalokasikan terhadap kegiatan-kegitan sosial ekonomi, sehingga dapat mendukung terhadap program pemerintah kota dalam rangka mendorong kemajuan pembangunan kota, " Di Cimahi ini memiliki panti-panti sosial yang jumlahnya cukup banyak " ujarnya.
Share:

BUKU CPNS 2021